Selasa, 22 November 2011

Syarat dan Rukun menikah didalam Islam

1.RUKUN PERKAWINAN.

- Calon mempelai pria dan wanita


- Wali dari calon mempelai wanita


- Dua orang saksi (laki-laki)


- Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya
atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi


- Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya


 

2.SYARAT PERKAWINAN

A. Adanya calon mempelai pria
- Beragama islam
- Laki laki asli
- Jelas orangnya baik asal usul dan keturunannya.
- Cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga
- Siap lahir dan bathin.
- Tidak terdapat halangan perkawinan

B. Adanya calon mempelai wanita
- Beragama islam
- Perempuan asli
- Jelas orangnya asal usul dan keturunannya
- Dapat dimintai persetujuan, 
- Siap lahir dan bathin.
- Tidak terdapat halangan perkawinan

C. Wali dari calon mempelai wanita
- Laki laki
- Beragama islam
- Mempunyai hak perwaliannya
- Tidak terdapat halangan untuk menjadi wali

D. Adanya Saksi - Saksi
- Dua orang laki laki
- Beragama islam
- Sudah dewasa
- Hadir dalam upacara akad perkawinan
- Dapat mengeti maksud akad perkawinan

E. Adanya Akad nikah
- Adanya ijab (penyerahan) dari wali
- Adanya qabul(penerimaan) dari calon suami
- Ijab harus menggunakan kata2 nikah / yang searti dengannya
- Antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan
- Antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis
- Arang yang berijab qabul tidak sedang ihram

\\ Semoga dapat bermanfaat //

Tidak ada komentar:

Posting Komentar