Selasa, 22 November 2011

Segera-kan Menikah


 Islam menganjurkan setiap pemuda yang sudah memiliki kesanggupan menikah agar segera menikah demi menjaga dirinya dari jatuh kedalam kemaksiatan.

Terlebih lagi naluri seks adalah naluri yang kuat yang selama ini membutuhkan solusi dan ketika solusi yang diambilnya tidak tepat, seperti berzina maka akan membawa dampak negatif yang tidak hanya kepada dirinya namun juga kepada orang lain dan masyarakat.

Pernikahan yang dianjurkan islam ini akan menjadikan setiap orang yang melakukannya terhindar dari keguncangan jiwa, ketakutan, terpelihara dari kemaksiatan baik mata maupun kemaluan bahkan akan mendapatkan pahala dari Allah swt.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa

Nabi saw bersabda,

”Sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. Jika seseorang diantaramu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia datangi istrinya agar nafsunya dapat tersalurkan.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

Melakukan pernikahan semata-mata karena Allah swt dan dengan niat menjaga kehormatan maka ia berada didalam tanggungan Allah swt.

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)

Berdoalah untuk kemudahan dalam menjalankan ibadah sunnah Rosul ini dalam firman Allah,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

Artinya : "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu." (QS. Ghafir : 60)

Dan janganlah mengambil jalan pintas dengan melakukan pernikahan tanpa adanya wali dari calon perempuannya atau izin darinya karena hal ini menjadikan pernikahan tidak sah sebagaimana

sabda Rasulullah Saw:

”Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)

Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Siapa pun wanita yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar